Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar dan diawasi sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Berdiri dengan latar belakang keprihatinan terhadap banyaknya kasus kerugian konsumen akibat barang dan jasa yang tidak sesuai standar, serta pelayanan publik yang belum optimal, LPK GPI berkomitmen menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Amanat UUD 1945.
Maksud dan tujuan lembaga adalah mewujudkan masyarakat konsumen yang cerdas dan terlindungi, dengan fokus pada pengawasan peredaran barang, jasa, dan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, LPK GPI juga melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan pelaku usaha, serta mengadvokasi kasus-kasus perlindungan konsumen.
Pada kesempatan ini, LPK GPI membuka rekrutmen calon anggota pengurus di seluruh tingkatan organisasi di seluruh Republik Indonesia:
- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) – Tingkat Provinsi
- Dewan Pengurus Daerah (DPD) – Tingkat Kabupaten/Kota
- Dewan Pengurus Cabang (DPK) – Tingkat Kecamatan
- Pengurus Unit – Tingkat Desa/Kelurahan
Calon pengurus diharapkan berusia minimal 18 tahun, berakhlak mulia, memahami undang-undang perlindungan konsumen, dan siap bekerja secara sukarela untuk kepentingan masyarakat. Syarat khusus diberikan sesuai tingkat organisasi, dengan penilaian berdasarkan pemahaman bidang konsumen, kemampuan kepemimpinan, dan komitmen terhadap masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan lengkap, cara pendaftaran, dan jadwal seleksi, dapat menghubungi melalui nomor WhatsApp pusat
0882-6832-1658 atau mengunjungi situs website resmi LPK GPI lpkgpiofficial.com Bagi yang ingin mengetahui informasi rekrutmen di wilayah masing-masing, juga dapat nomor wa diatas
“BERSAMA KITA BANGUN MASYARAKAT KOMSUMEN YANG CERDAS