Juni 13, 2026

Tentang Kami

TENTANG LPK-GPI


Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah serta memiliki peran aktif dalam menangani perlindungan konsumen di Indonesia. LPK-GPI didirikan di Lampung pada tanggal 26 Januari 2021 dan telah mendapatkan Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI) dengan Nomor: AHU No. 0001953.AH-01.07. Tahun 2021.
Pembentukan LPK-GPI berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Maksud Pembentukan LPK-GPI
LPK-GPI didirikan dengan tujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri dari praktik yang merugikan.
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkan mereka dari dampak negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya.
  4. Menciptakan sistem hukum yang transparan, menjamin kepastian hukum, serta mempermudah akses informasi bagi konsumen.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen agar mereka lebih jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis.
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa guna menjamin keberlangsungan usaha serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi konsumen.
    Tujuan LPK-GPI
    LPK-GPI bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
  7. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
  8. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.
  9. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  10. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  11. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara adil.
  12. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  13. Hak untuk diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
  14. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
    LPK-GPI hadir untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi pelaku usaha dan konsumen!