TENTANG LPK-GPI

Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah serta memiliki peran aktif dalam menangani perlindungan konsumen di Indonesia. LPK-GPI didirikan di Lampung pada tanggal 26 Januari 2021 dan telah mendapatkan Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI) dengan Nomor: AHU No. 0001953.AH-01.07. Tahun 2021.
Pembentukan LPK-GPI berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Maksud Pembentukan LPK-GPI
LPK-GPI didirikan dengan tujuan untuk:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri dari praktik yang merugikan.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkan mereka dari dampak negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya.
- Menciptakan sistem hukum yang transparan, menjamin kepastian hukum, serta mempermudah akses informasi bagi konsumen.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen agar mereka lebih jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis.
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa guna menjamin keberlangsungan usaha serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi konsumen.
Tujuan LPK-GPI
LPK-GPI bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu: - Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara adil.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
LPK-GPI hadir untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi pelaku usaha dan konsumen!